Monday, January 24, 2022

Siap-siap Plat Nomor Putih Kendaraan Pribadi Bakal Pakai Chip Berlaku Tahun 2022

Siap-siap Plat Nomor Putih Kendaraan Pribadi Bakal Pakai Chip Berlaku Tahun 2022
jalakucing.blogspot.com
Jalakucing.blogspot.com
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri sedang menyiapkan sejumlah inovasi dibidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)yang baru nantinya akan dilengkapi dengan menggunakan Chip.
Ini juga menandakan nantinya semua plat nomor kendaraan pribadi berubah dari hitam menjadi putih untuk warna latar nya. Saat ini sudah dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa dari pemerintah. Kemudian untuk Plat Nomor lawas yang sudah habis, barulah yang terbaru ini bisa direalisasikan.
Perubahan warna dasar Plat Nomor Kendaraan ini mengacu pada Pasal 45 Ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi " TNKB yang berwarna dasar Putih tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi),badan hukum,PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.
Sumber : Korlantas
Selebihnya untuk kendaraan umum latarnya tetap menggunakan kuning tulisan hitam, dan untuk Instansi Pemerintahan masih warna merah tulisan putih, kemudian latar hijau tulisan hitam untuk kendaraan dikawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Plat Nomor terbaru di Indonesia untuk kendaraan pribadi bakal ditanam Chip yang isinya berupa data informasi pemilik kendaraan untuk kepentingan penindakan tilang Elektronik. "Namun proses nya masih cukup panjang, masih banyak yang harus dipersiapkan mengenai aturan, data dll. Tapi kedepannya akan mengarah ke basis teknologi, " kata Direktur Regident Korlantas Polri, Yusri Yunus.


EmoticonEmoticon

HostGator